JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Agung hari ini memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang terkait dengan penemuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar. Kejagung secara tegas menjelaskan alasan di balik penetapan statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini, bukan tersangka.
Pemanggilan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung guna mendalami perkara tersebut. “Sebenarnya pemeriksaan mantan Jampidsus FA seharusnya berlangsung Rabu lalu. Perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, statusnya sebagai saksi saat ini semata-mata karena adanya sprindik baru untuk kebutuhan pengembangan pemeriksaan,” ujar Jaksa Pengawas Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Penetapan status saksi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta yurisprudensi putusan praperadilan di Kupang. “Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum status hukumnya ditetapkan secara pasti. Perubahan status tanpa melalui proses pemeriksaan yang layak dinilai tidak sah secara hukum,” tambahnya.
Pihak penyidik telah menjadwalkan kehadiran Febrie Adriansyah hari ini. Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, Kejagung menegaskan akan mengambil langkah penegakan hukum tegas. “Ini adalah pemanggilan kedua setelah yang pertama tidak dihadiri. Sesuai Pasal 28 KUHAP, kami berhak melakukan upaya paksa dengan bantuan pihak berwenang guna menghadirkan yang bersangkutan. Penanganan perkara ini tetap berjalan berkelanjutan,” tegas Rudi.
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan tiga sprindik yang menjerat Febrie Adriansyah, masing-masing terkait dugaan korupsi kasus PT Asabri, proyek Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik nasional. Dalam ketiga perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Sprindik baru mengenai dugaan TPPU ini merupakan langkah pengembangan dari perkara yang telah dilimpahkan oleh Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menyusul penemuan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman mantan Jampidsus di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kejagung menegaskan bahwa status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam kasus-kasus sebelumnya tetap berlaku. Sementara Don Ritto saat ini sudah berada dalam tahanan penyidik.
