JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara [PW FRN], Agus Flores, mendesak Kapolres Pelalawan untuk bersikap tegas dan serius dalam memberantas praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Desakan itu disampaikan menyusul maraknya aktivitas pengangkutan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di wilayah tersebut. Menurut Agus, Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi negara dan tidak boleh dibiarkan dirusak oleh kepentingan segelintir orang.
“Kapolres Pelalawan harus serius. Jangan ada lagi pembiaran. Suaka Margasatwa Kerumutan ini paru-paru Riau. Kalau dibiarkan terus dibabat, siapa yang rugi? Rakyat juga,” tegas Agus Flores di Jakarta, 23/07/2026.
Agus menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar sopir dan pekerja di lapangan. Aparat harus berani menyentuh otak pelaku, pemilik modal, dan jaringan penadah kayu.
*FRN mendesak Kapolres Pelalawan:*
*1. Bentuk Tim Khusus* untuk patroli dan penindakan rutin di jalur keluar masuk Kerumutan.
*2. Usut Tuntas Jaringan* – Kembangkan kasus hingga ke pemilik kayu, pemilik truk, dan penadah.
*3. Sita Aset Hasil Kejahatan* – Lakukan penyitaan terhadap alat, truk, dan hasil kayu ilegal sesuai *UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H*.
*4. Sinergi dengan Gakkum LHK & BBKSDA Riau* – Perkuat pengawasan di kawasan konservasi.
“Kami tidak anti investasi. Tapi kalau investasi merusak hutan lindung dan konservasi, itu namanya kejahatan. FRN siap mengawal dan mendukung penuh Polres Pelalawan jika benar-benar mau memberantas,” ujar Agus.
Agus Flores Desak Kapolres Pelalawan Usut Dan lakukan penyidikan serius terkait temuan tumpukan kayu di dermaga Tasik Pematang Tengah sebanyak 10 kubik Jum’at 17/07/2026 dan hari ini di Kerumutan 3 , sebanyak 8 kubik, Rabu 22/07/2026.
Agus juga meminta Kapolda Riau dan Mabes Polri memberikan atensi khusus terhadap Kerumutan. FRN mengaku sudah mengantongi data foto, video, dan titik lokasi aktivitas yang diduga pembalakan liar dan siap menyerahkannya ke penyidik.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan lewat 110 diabaikan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
