Peristiwa

LSM BARAK Sulawesi Utara Resmi Kantongi Legalitas Kesbangpol, Siap Menjadi Mitra Strategis dalam Pengawasan Pembangunan

MANADO || Jejak-indonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK Provinsi Sulawesi Utara resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 22 Juli 2026. Penerbitan SKT ini menjadi tonggak penting yang menandai pengakuan legal terhadap keberadaan organisasi dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, serta pengawasan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.

SKT dengan Nomor 007/30/Kesbangpolda/VII/2026 diterbitkan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Jhony Alexander Suak, SE., M.Si., sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap keberadaan LSM BARAK di tingkat provinsi.

Legalitas tersebut merupakan hasil dari proses administrasi yang telah ditempuh oleh jajaran pengurus LSM BARAK Sulut melalui Bidang Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan LSM Kesbangpol Sulut. Setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi sesuai regulasi, organisasi ini dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh status terdaftar secara resmi.

Ketua Markas Daerah LSM BARAK Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kepala Kesbangpol beserta seluruh jajaran, atas pelayanan administrasi yang telah diberikan.

“Legalitas ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. LSM BARAK berkomitmen menjalankan organisasi secara profesional, transparan, independen, dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami siap menjadi mitra yang konstruktif dalam mendukung pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengawal kebijakan publik demi kemajuan Sulawesi Utara,” ujar Hendra Tololiu.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM BARAK Sulut, Mecky Pangkerego, menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar merupakan fondasi penting bagi organisasi untuk menjalankan aktivitas secara resmi, membangun sinergi dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan, serta melaksanakan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM BARAK Indonesia, Freddy Yoanes Patty, SH, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya SKT tersebut. Menurutnya, pengakuan resmi dari Kesbangpol menjadi awal baru bagi penguatan organisasi di Sulawesi Utara.

“Legalitas ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi simbol kepercayaan negara terhadap eksistensi organisasi kami. Kami memberikan mandat penuh kepada Pengurus Daerah Sulawesi Utara untuk menjalankan seluruh program organisasi secara profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum, memperkuat pengawasan terhadap pembangunan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Freddy.

Ia menegaskan bahwa LSM BARAK Indonesia akan terus menjaga independensi organisasi serta membangun kemitraan yang harmonis dengan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan telah diterbitkannya SKT dari Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, LSM BARAK optimistis dapat memperluas pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, penguatan partisipasi publik, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Legalitas ini menjadi langkah awal bagi LSM BARAK Sulawesi Utara untuk terus berkarya, mengabdi, dan berkontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya Sulawesi Utara yang maju, berdaya saing, sejahtera, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kaperwil Sulut: Marflien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *