Peristiwa

522 Anak dan Pelajar di Sidoarjo Hidup dengan HIV, Pemerintah Siapkan Kebijakan Pencegahan dan Perlindungan Hak Pendidikan

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Hingga 1 Juli 2026, data terbaru dari Delta Crisis Center (DCC) mencatat sebanyak 522 anak dan pelajar di Kabupaten Sidoarjo tercatat sebagai Orang dengan HIV (ODHIV), dari total keseluruhan 7.129 ODHIV di wilayah tersebut.

Berdasarkan penjelasan Ferry Efendi, Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center, kelompok usia sekolah tersebut terbagi menjadi: 13 anak usia PAUD/TK, 44 siswa jenjang SD hingga SMP sederajat, serta 465 pelajar jenjang SMA sederajat hingga mahasiswa.

Penularan pada kelompok ini berlangsung melalui beberapa jalur utama, antara lain penularan dari ibu ke anak saat masa kehamilan, persalinan, atau pemberian ASI; penggunaan jarum suntik tidak steril dalam penyalahgunaan narkoba; serta hubungan seksual yang berisiko.

“HIV hanya dapat menular melalui pertukaran cairan darah, hubungan seksual tanpa pengaman, pemakaian jarum suntik bergantian, dan air susu ibu. Oleh karena itu, edukasi menyeluruh kepada masyarakat sangat dibutuhkan guna meluruskan pemahaman mengenai cara penularan dan langkah pencegahannya,” ujar Ferry pada Senin, 20 Juli 2026.

Merespons data tersebut, Dr. Lilik Sulistyowati, Kepala Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo, menyatakan pihaknya segera mempererat koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan di lingkungan satuan pendidikan.

Langkah nyata yang akan disusun meliputi penyusunan kebijakan khusus pencegahan HIV/AIDS, peningkatan materi edukasi kesehatan reproduksi, serta pelatihan bagi kepala sekolah, guru kelas, dan guru bimbingan konseling agar memiliki keterampilan dalam mendampingi peserta didik.

Pihak Disdikbud menegaskan komitmen perlindungan tanpa batas. “Kami memastikan tidak ada ruang bagi diskriminasi terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik yang hidup dengan HIV. Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang setara dan bermutu,” tegas Lilik.

Upaya ini tidak dilakukan sendirian. Disdikbud menjalin kerja sama lintas sektor dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Komisi Penanggulangan AIDS, jajaran puskesmas, hingga organisasi kemasyarakatan. “Identitas peserta didik yang hidup dengan HIV wajib dilindungi kerahasiaannya, dan hak mereka untuk menempuh pendidikan dijamin sepenuhnya,” tambahnya.

Bentuk pendampingan nyata telah diberikan kepada seorang siswi SMP yang diketahui hidup dengan HIV. Bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, pihak berwenang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan siswi tersebut konsisten menjalani terapi antiretroviral (ARV), sekaligus menjamin lingkungan sekolah tetap aman dari stigma dan perlakuan diskriminatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *