JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 54.681.19 Kranjingan, yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang oleh oknum tengkulak dengan modus yang dikenal sebagai “baling-baling”.
Modus ini merujuk pada aktivitas pengisian menggunakan kendaraan yang sama atau berbeda namun masih dalam satu jaringan, bertujuan mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar. Beredar dugaan, stok yang dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Jika terbukti, praktik ini jelas menyimpang dari tujuan utama pemerintah. BBM bersubsidi dibiayai dari anggaran negara dan wajib disalurkan tepat sasaran hanya kepada masyarakat yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal.
Sebagai penanggung jawab pendistribusian, PT Pertamina Patra Niaga diwajibkan mengawasi ketat aliran BBM subsidi melalui sistem digitalisasi, pemantauan transaksi, serta pengendalian rutin. Pengelola SPBU selaku mitra resmi juga harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melaporkan setiap transaksi yang terindikasi tidak wajar.
Terancam Sanksi Pidana
Penyalahgunaan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Aparat berwenang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.
Tetap Pegang Praduga Tak Bersalah
Meskipun demikian, semua dugaan harus tetap dipandang secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Diperlukan verifikasi mendalam, pemeriksaan lapangan, serta penyelidikan resmi untuk membuktikan kebenaran informasi yang beredar.
Masyarakat menuntut tindakan cepat dari pengelola SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Jika terbukti tidak bersalah, klarifikasi resmi harus disampaikan. Sebaliknya, jika pelanggaran terungkap, penindakan tegas wajib dilakukan guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian keuangan negara.
Pengawasan ketat, kepatuhan pada aturan, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
