Polsek Gunung Malela Ringkus Maling Rumah Dinas Guru SD Saat Korban Pergi Ibadah, Jam Tangan hingga Sepatu Raib Digondol Pelaku

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Aksi pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban saat menjalankan ibadah berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pria bernama MUHAMMAD IFANDI, 30 tahun, wiraswasta, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan pada Senin, 01 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB di kediamannya sendiri, setelah sebelumnya melancarkan aksi pencurian di Rumah Dinas Sekolah SDN 094155 Rambung Merah pada Minggu, 31 Mei 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 02 Juni 2026, sekira pukul 13.13 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, mencerminkan institusi kepolisian yang berintegritas dan responsif dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Gunung Malela bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu, 31 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban, ELIDA ELFRINA SIMANJUNTAK, 43 tahun, seorang guru berstatus PNS yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 104, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, baru saja kembali dari ibadah. Setibanya di rumah dinas yang berlokasi di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, korban mendapati kondisi pintu dapur dalam keadaan terbuka.

“Korban langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah raib digondol pelaku,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Korban kemudian memeriksa seluruh sudut rumah dan menemukan kerugian yang cukup besar. Dari kamar, hilang dua buah jam tangan berkelas, yakni satu unit jam tangan merek Alexander Christie warna silver dan satu unit jam tangan merek Mirage warna gold, serta satu buah cincin berlian.

Dari dapur, satu tabung gas ukuran 3 kg warna hijau juga raib. Tidak berhenti di situ, korban mendapati tiga pasang sepatu sport miliknya pun turut dicuri. Pelaku diduga masuk melalui lubang di kamar mandi yang kemudian digunakan sebagai jalur masuk ke dalam rumah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 21.30 WIB, dengan nomor laporan LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.

AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Polsek Gunung Malela langsung melakukan olah TKP secara cermat untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. “Tim bekerja cepat dan terukur. Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Saat diinterogasi, pelaku MUHAMMAD IFANDI mengakui seluruh perbuatannya. Tim penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang berhasil dipulihkan, meliputi tiga buah jam tangan berbagai merek, satu tabung gas 3 kg, dan empat pasang sepatu berbagai merek. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor kepada Polri jika menemukan tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *