Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasaba

MANGUPURA || Jejak-indonesia.id – Suasana malam di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, mendadak mencekam saat seorang pengendara wanita menjadi korban aksi jambret yang berlangsung begitu cepat dan nekat.

Dalam hitungan detik, sebuah telepon genggam yang terpasang di holder sepeda motor dirampas paksa oleh pelaku yang memepet korban dari arah belakang sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju arah utara. Kejadian yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.25 Wita itu sontak membuat korban syok dan mengalami kerugian hingga Rp8 juta.

Korban diketahui berinisial C.P.N. (27), perempuan asal Tangerang yang sementara tinggal di kawasan Ungasan, Kuta Selatan. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan hendak kembali menuju tempatnya menginap di wilayah Ubud, Gianyar.

Di tengah perjalanan, satu unit Iphone 14 Pro warna hitam berkapasitas 128 GB yang dipasang di holder spion sebelah kiri tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku hingga holder tersebut patah. Usai menerima laporan korban, Satreskrim Polres Badung langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Badung, IPDA Degi Rajuandi, S.Tr.K., atas perintah Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Tim Opsnal Samong Polres Badung kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menggali keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap melintas di wilayah Kuta Utara sehingga petugas melakukan penyisiran intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Beraban.

Saat diamankan, pelaku yang diketahui berinisial I.M.D. (27), laki-laki asal Karangasem, sempat diinterogasi di lokasi. Setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban dengan cara memepet dan menarik paksa dari holder motor. Bahkan, pelaku mengaku telah membuntuti korban sejak dari wilayah Jimbaran sebelum melancarkan aksinya di Darmasaba. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Badung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Iphone 14 Pro warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda PCX nomor polisi DK 2640 AFE yang digunakan saat beraksi, satu buah helm, serta jaket loreng yang dikenakan pelaku.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi kejahatan jalanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama saat meletakkan barang berharga di tempat terbuka yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *