JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Advokat Erles Rareral Advokat Erles Rareral meminta Polda Metro Jaya menindak tegas para pelaku begal. Bahkan, dia menyarankan polisi untuk menembak di tempat para pelaku kejahatan jalanan sadis tersebut.
Desakan itu disampaikan menyikapi maraknya aksi begal di Jakarta dan sekitarnya belakangan ini.
“Negara jangan kalah dengan para begal, turunkan tim pemburu dan penembak jitu. Sisir semua tempat pelarian dan persembunyiannya. Tembak di tempat para begal yang sadis,” kata Erles dalam pernyataannya, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, tindakan tegas hingga tembak di tempat perlu agar aksi brutal itu tidak terus meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman di jalanan Jakarta,” ujar dia.
Erles menjelaskan, pelaku begal dapat dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat. Apabila ada unsur perencanaan menghilangkan nyawa, pasal percobaan pembunuhan juga bisa diterapkan.
