BOLAANG MONGONDOW || Jejak-indonesia.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis malam (14/05/2026).
Pelaku berinisial I.W. (40), warga Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya di wilayah yang sama. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Bolmut menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob dalam menelusuri keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
“Polres Bolmong Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan maupun anggota keluarga. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Bolmong Utara melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.D. yang melaporkan dugaan tindak KDRT yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah mereka di Desa Sangkub II.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu pertengkaran rumah tangga yang kemudian berujung tindakan kekerasan fisik. Tersangka diduga melakukan pemukulan, tendangan, serta mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Dalam upaya pencarian, Tim Resmob melakukan pendataan ulang terhadap identitas, aktivitas harian, hingga relasi dekat tersangka. Petugas juga menghimpun informasi dari masyarakat, keluarga, dan sejumlah saksi yang mengetahui keberadaan pelaku.
Selain itu, aparat melakukan pemantauan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, termasuk rumah keluarga dan area perkebunan di sekitar Kecamatan Sangkub.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tim bergerak menuju titik yang telah dipastikan keberadaannya. Dengan pendekatan persuasif dan taktis, aparat berhasil mengamankan I.W. tanpa hambatan berarti.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang masuk dalam pencarian aparat,” tambah Kasat Reskrim.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Polres Bolmut juga memastikan hak-hak korban maupun tersangka tetap diperhatikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.