SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan humanis kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, pada Rabu malam, 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB.
Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat yang mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ini adalah wujud nyata Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak setiap tindak kejahatan secara profesional dan memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Verry Purba.
Kapolsek Bandar Huluan, Patar Banjaranahor, mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut menimpa seorang warga bernama Gunawan (46), yang merupakan karyawan BUMN dan berdomisili di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB di rumah korban. Saat itu, saksi yang juga anak korban, Nurfita Dewi, terbangun dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah telah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor milik keluarga telah hilang.
“Sepeda motor yang hilang adalah Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa, 05 Mei 2026 pukul 14.41 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Amri Jhonson Sitanggang, bersama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Joko Purnomo (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, 05 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar,” jelas IPTU Patar Banjaranahor.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan gelar perkara.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, kembali menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bandar Huluan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan wilayah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.