Dinilai Langgar UU ITE, Ketum PW-FRN Agus Flores Minta Polisi Periksa Amien Rais Terkait Dugaan Fitnah Presiden Prabowo

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri sekaligus pengacara senior, Agus Flores, mengecam keras terhadap pernyataan viral Amien Rais yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Prabowo Subianto dan Setkab Teddy Indra Wijaya. Agus Flores menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang tidak berdasar.

Dalam keterangannya pada Jumat malam (1/5), sosok yang akrab disapa “Anak Kolong” ini meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan menahan Amien Rais.

“Kalau sudah tua, seharusnya banyak berdoa dan bertobat, jangan suka memfitnah orang. Sangat disayangkan jika di masa tua yang seharusnya digunakan untuk beribadah ke Tanah Suci, justru harus berakhir di penjara,” ujar Agus Flores.

Mantan aktivis 99 ini menambahkan bahwa tindakan Amien Rais tidak hanya melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024, tetapi juga dijunctokan dengan Pasal 14 dan 15 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

“Saya meminta Bapak Kapolri segera memerintahkan anggotanya untuk memeriksa Amien Rais. Ini adalah bentuk fitnah yang sangat keji terhadap kepala negara dan ajudannya,” tegas Agus Flores.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *