Satreskrim Polres Pohuwato Tahan Dua Tersangka PETI di Bulangita

POHUWATO || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan dua tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26) diamankan karena diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat.

Penahanan dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah sebelumnya tim gabungan bersama pemerintah daerah melaksanakan penertiban terpadu di lokasi tambang pada Kamis, 30 April 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Renly.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya berhenti pada dua pelaku lapangan, Satreskrim Polres Pohuwato juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal maupun aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *