Polda Papua Barat Daya Rilis 14 DPO Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Tambrauw

SORONG || Jejak-indinesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya menggelar press release kelima guna menyampaikan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tiga laporan polisi berbeda. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya pada Kamis (09/04/2026) ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Kombes Pol Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., didampingi Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare serta Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Junov Siregar mengungkapkan bahwa penetapan DPO ini bermula dari serangkaian tindak pidana berat yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Kasus tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang pada tanggal 8 Maret 2026 dan 16 Maret 2026.

Berdasarkan pengembangan intensif yang dilakukan Polres Tambrauw bersama Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, ditemukan fakta bahwa rentetan peristiwa ini berkaitan erat dengan perkara kriminal yang terjadi pada tahun 2024. Keterkaitan antarkasus tersebut menyebabkan jumlah tersangka yang diburu kepolisian bertambah.

Hingga saat ini, sebanyak 14 orang telah resmi ditetapkan masuk dalam daftar buron dengan inisial TY, AY, MF, SY, TA, AH, MS, MY, NY, SY, YY, MY, DY, dan AK.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk melakukan pengejaran maksimal guna memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para DPO tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *