Ambulu, Jember, Jejak – Indonesia.id || Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Jember tepatnya di Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Ramai menjadi sorotan publik. Rabu, (1/4/26)
Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apa lagi kegiatan judi sabung ayam tersebut di lakukan hampir setiap hari, sehingga warga membuat warga sekitar sangat resah.
Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di Sumberejo, Kecamatan Ambulu, selalu ramai di kunjungi para penggemar dan pemain judi sabung ayam.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui tim awak media sebut saja AD meyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai di kunjungi oleh para penjudi.
” Lokasi sabung judi ayam tersebut ramai di kunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya. Di sisi lain informasi yang di dapat oleh tim awak media, terdapat satu nama “BATOK” yang di kabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut
Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah di sebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang korutif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Jember, tim awak media akan kordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolres Jember.
Dalam konteks hukum, segala bentuk perjudian dilarang dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda, termasuk pihak yang turut serta dalam usaha perjudian tersebut.
Selain itu, ketentuan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian ini. Mereka menilai, langkah konkret sangat dibutuhkan untuk mengembalikan rasa aman serta menjaga ketertiban di lingkungan Sumberejo.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan atas dugaan aktivitas perjudian tersebut.
(tim Imvestigasi)