BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Aksi pencurian besi di kawasan eks Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR) Banyuwangi akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah diketahui telah beraksi sebanyak empat kali di lokasi yang kini sudah tidak beroperasi tersebut.
Melalui kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan kedua pelaku diketahui berinisial J (30) dan T (33), Keduanya merupakan warga Banyuwangi.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota setelah menerima laporan terkait maraknya kehilangan material besi di area bekas pabrik.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga kerap mengambil dan menjual besi bekas yang masih tersisa di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan besi yang diduga hasil curian dan satu unit mobil pik’up.
“Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya di lokasi yang sama. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
PKBR Jadi Sasaran Pencurian Berulang
Kawasan eks PKBR yang dulunya menjadi salah satu pusat industri di Banyuwangi, kini kerap menjadi sasaran pencurian material besi. Kondisi bangunan yang tidak lagi aktif membuat area tersebut rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain dua pelaku yang telah diamankan, masih ada satu kasus lain yang belum terungkap dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Masyarakat sekitar berharap agar pengawasan di kawasan tersebut dapat diperketat guna mencegah aksi serupa terulang kembali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.