Satpol PP Kota Pasuruan Lakukan Giat Penertiban di Kawasan Depan Stasiun

PASURUAN || jejakindonesia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan depan Stasiun Kota Pasuruan, pada senin (5/1/2026). Giat ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menertibkan sejumlah lapak pedagang, dipan, serta barang-barang yang dinilai mengganggu fasilitas umum dan arus lalu lintas pejalan kaki di kawasan tersebut. Penertiban difokuskan pada area yang selama ini kerap digunakan secara tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman. Ia menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang dan pihak terkait.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menegakkan aturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya (6/1/2026).

Pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif dengan pengamanan petugas di lapangan. Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga tidak terjadi gesekan dengan masyarakat.
Ke depan, Satpol PP Kota Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, khususnya di kawasan strategis dan pusat keramaian, guna memastikan Perda benar-benar ditegakkan demi kepentingan bersama.

(RED).​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *