BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Upaya mewujudkan Kabupaten Banyuwangi Bersih Narkoba (Bersinar) membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga, kearifan lokal, serta kepedulian warga di lingkungan terkecil.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menekankan pentingnya menjadikan keluarga dan masyarakat sebagai benteng pertahanan pertama dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Gagasan tersebut sejalan dengan semangat “Masyarakat Adat adalah Benteng Pertahanan Keluarga”, yang menempatkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta aturan yang disepakati masyarakat sebagai bagian penting dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut perspektif tersebut, perang melawan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Diperlukan pula sistem pencegahan yang tumbuh dari lingkungan keluarga, desa, kelurahan, dusun, hingga tingkat RT dan RW.
Penanganan persoalan narkotika harus dilakukan secara tepat dengan membedakan pelaku peredaran gelap dan orang yang mengalami ketergantungan narkotika.
Para bandar, pengedar, serta pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, penyalahguna yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi perlu memperoleh penanganan medis dan sosial secara tepat.
Dalam kerangka tersebut, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika. Pelaksanaannya tetap memperhatikan status hukum, hasil asesmen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menegaskan bahwa pencegahan narkotika harus mengedepankan keseimbangan antara ketegasan hukum dan kepedulian terhadap kemanusiaan.
“Peredaran gelap narkotika harus kita lawan bersama. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa orang yang mengalami ketergantungan membutuhkan penanganan yang tepat. Jangan sampai stigma dan rasa takut membuat keluarga memilih diam ketika anggota keluarganya membutuhkan pertolongan,” demikian pesan yang dapat ditekankan dalam edukasi P4GN.
Keluarga memiliki peran strategis dalam mengenali perubahan perilaku, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan dukungan kepada anggota keluarga yang berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ketakutan terhadap stigma sosial kerap menjadi penghalang bagi keluarga untuk mencari bantuan. Padahal, penanganan sejak dini dapat membuka peluang pemulihan dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Karena itu, masyarakat didorong untuk membangun budaya saling menjaga, bukan saling menghakimi. Keluarga yang menghadapi persoalan ketergantungan perlu diarahkan untuk berkonsultasi dengan BNNK atau layanan kesehatan yang berwenang.
Dalam pesan edukasi P4GN, Kepala BNNK Banyuwangi juga dapat menekankan pentingnya keberanian keluarga mencari pertolongan.
“Jangan biarkan rasa malu menghalangi upaya menyelamatkan anggota keluarga. Kepedulian, pendampingan, dan akses terhadap layanan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika,” menjadi rumusan pesan yang relevan untuk disampaikan kepada masyarakat.
Penguatan P4GN di tingkat akar rumput dapat dilakukan melalui kesepakatan warga yang disusun secara partisipatif bersama pemerintah desa atau kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur terkait.
Kesepakatan tersebut dapat memuat edukasi bahaya narkotika, kepedulian terhadap lingkungan, mekanisme pelaporan dugaan peredaran gelap, perlindungan identitas pelapor, serta pendampingan bagi warga yang membutuhkan rehabilitasi.
Pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan juga dapat dilakukan secara proporsional melalui aturan yang sah, tanpa diskriminasi dan tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Namun, aturan lokal harus tetap berada dalam koridor hukum nasional. Dugaan tindak pidana wajib diserahkan kepada aparat berwenang, bukan ditangani melalui tindakan kekerasan, intimidasi, atau penghakiman sepihak.
Sanksi seperti pengusiran, pembekuan layanan administrasi, maupun pencabutan domisili tidak dapat diberlakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, kesepakatan warga bukan menjadi sarana menghukum berdasarkan prasangka, melainkan instrumen untuk memperkuat pencegahan, menjaga ketertiban, serta mendorong penanganan yang bertanggung jawab.
Kolaborasi antara pemerintah desa atau kelurahan, unsur keamanan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang tangguh terhadap ancaman narkotika.
Tokoh adat, tokoh agama, pengurus RT/RW, kader masyarakat, serta keluarga dapat mengambil peran melalui penyuluhan, pembentukan kesepakatan bersama, deteksi dini yang tidak diskriminatif, dan penyampaian informasi kepada instansi berwenang.
Inisiatif yang berjalan baik di suatu wilayah juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi desa dan kelurahan lainnya. Replikasi program harus disesuaikan dengan karakter sosial, kebutuhan, serta ketentuan hukum setempat.
Kepala BNNK Banyuwangi diharapkan terus mendorong agar gerakan P4GN tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi kebiasaan bersama yang berkelanjutan.
“Lingkungan yang kuat adalah lingkungan yang mampu mencegah, berani melaporkan dugaan peredaran gelap melalui jalur yang benar, dan bersedia membantu warga mendapatkan pertolongan. Peran keluarga dan masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan narkotika,” merupakan rumusan pesan yang dapat digunakan setelah mendapat persetujuan narasumber.
Perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan ketegasan hukum, edukasi berkelanjutan, rehabilitasi yang tepat, serta dukungan sosial bagi keluarga.
Aparat penegak hukum berperan menindak kejahatan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah dan desa memperkuat kebijakan pencegahan. Sementara itu, keluarga dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam membangun kepedulian serta melindungi generasi muda.
Melalui sinergi tersebut, semangat Banyuwangi Bersinar diharapkan semakin mengakar dalam kehidupan sehari-hari. Kearifan lokal tidak sekadar menjadi warisan budaya, tetapi juga menjadi kekuatan sosial untuk menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkotika.
Pada akhirnya, keberhasilan P4GN tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga dari semakin banyaknya keluarga yang berani mencari bantuan, masyarakat yang peduli tanpa menghakimi, serta lingkungan yang mampu mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Membentengi keluarga berarti menjaga masa depan generasi. Mewujudkan Banyuwangi Bersinar membutuhkan kerja bersama, ketegasan terhadap peredaran gelap, dan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan pemulihan.

