MEDAN || Jejak-indonesia.id — Genap satu tahun sejak peristiwa pengamanan pelaku pencurian toko ponsel di wilayah hukum Pancur Batu, Sumatera Utara, satu berkas penting justru masih terkatung-katung tak tersentuh. Bukti fisik berupa pisau yang dikeluarkan pelaku saat melawan petugas saat ditangkap hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti oleh Polsek Medan Tuntungan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat pelaku diamankan di kawasan yang masuk wilayah Medan Tuntungan atas arahan serta pendampingan petugas Polsek Pancur Batu, ia mengeluarkan senjata tajam tersebut untuk melawan. Pisau itu berhasil dikuasai dan diserahkan kepada petugas yang hadir di lokasi.
Namun anehnya, benda bukti tersebut tidak dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polsek Pancur Batu sebelum perkara dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan. Sejak pelimpahan itu, waktu berjalan satu tahun penuh, namun tak satu pun saksi yang mengamankan pisau itu dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah puluhan kali kami datang ke kantor polisi. Setiap kali menanyakan perkembangan, jawabannya selalu sama: penyidik sibuk, tidak ada di tempat, nanti saja,” ungkap salah satu pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. “Padahal perkara ini jelas: ada bukti fisik, ada saksi yang melihat langsung pisau itu dikeluarkan untuk mengancam.”
Ironisnya, sementara perkara pencurian yang dilakukan pelaku telah diproses hingga putusan pengadilan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, pelaku justru melaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan. Kini korban berstatus tersangka dan bahkan masuk dalam daftar pencarian orang.
Masyarakat yang mengikuti peristiwa ini mempertanyakan kelalaian penanganan tersebut. Apakah ketidakprosesan bukti senjata tajam ini sengaja dibiarkan? Apakah ada kepentingan tertentu yang menginginkan pisau itu hilang dari catatan perkara, sehingga laporan balasan pelaku lebih mudah diterima?
Sebab, jika pisau itu dicatat dan diproses sebagaimana mestinya, tindakan korban sejatinya hanyalah upaya wajar membela diri dari ancaman senjata tajam saat melakukan pengamanan. Namun dengan diabaikannya bukti ini, seolah pelaku justru mendapat perlindungan, sementara korban dipersulit jalannya hukum.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting hanya menyatakan akan memeriksa hal tersebut, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik Jantri Sipayung yang menangani perkara ini belum memanggil satu pun saksi dari pihak korban.
Publik pun meminta pimpinan kepolisian tingkat atas — Kapolda Sumut hingga Kapolri — segera meninjau dan mengusut kelalaian penanganan perkara ini yang telah berlangsung satu tahun. Supremasi hukum dan transparansi penegakan diharapkan ditegakkan tanpa pandang bulu.

