MANADO || Jejak-indonesia.id — Pemberitaan yang mengaitkan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado dengan dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat bantahan tegas dari jajaran pimpinan organisasi.
Dalam pemberitaan yang beredar, muncul nama Resa dan Ipang yang disebut terkait dugaan pengelolaan gudang BBM, yang kemudian dikaitkan dengan PWI Manado.
Merespons hal tersebut, Ketua PWI Manado Arsenus HUT Kamrin menegaskan bahwa organisasinya sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, apalagi memberikan dukungan terhadap kegiatan ilegal,” ujar Kamrin dengan tegas.
Ia menekankan bahwa setiap penyebutan nama lembaga atau organisasi dalam pemberitaan harus didasarkan pada fakta, data yang akurat, serta proses konfirmasi yang memadai. Kamrin mempertanyakan dasar informasi yang dipublikasikan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.
“Jika memang ada data dan bukti, silakan dibuka secara terang. Namun jangan membangun narasi yang menggiring opini seolah-olah PWI terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya.
PWI Manado menilai persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, sementara pemberitaan wajib menjunjung prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Kamrin mengingatkan pihak yang menyebarkan informasi tersebut bahwa PWI tidak akan tinggal diam jika pemberitaan yang merugikan nama baik organisasi terus berlanjut tanpa memberikan ruang klarifikasi. Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.
“Intinya, kami meminta pemberitaan dilakukan secara profesional. Setiap tuduhan terhadap seseorang maupun organisasi harus didasari bukti yang jelas dan memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi,” tegasnya.
PWI Manado menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab jurnalistik, termasuk kewajiban memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
Di sisi lain, PWI Manado tidak menghalangi proses penegakan hukum. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak berwenang dipersilakan menindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun terkait pemberitaan, seluruh pihak diminta menghormati mekanisme pers serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi.
“Kami siap memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan sikap organisasi. Tetapi pemberitaan yang dimuat pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik,” pungkas Kamrin.

