MALANG || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang.
Dalam operasi ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram, 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengungkapkan bahwa RM diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi.
Tersangka bertugas menjemput barang haram tersebut langsung dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Malang Raya dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.
“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan RM berperan menjemput paket dari Jakarta. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Malang lalu disebarkan ke sejumlah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujar AKBP Rulian saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar utama atau pihak yang memerintahkan RM.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku sudah tiga hingga empat kali melakoni aksi penyelundupan serupa dengan imbalan sekitar Rp10 juta per pengiriman. Namun, polisi tidak langsung menelan mentah-mentah pengakuan tersebut.
“Tersangka mengaku sudah 3 sampai 4 kali mengirim paket. Namun, keterangan ini masih kami dalami dan sinkronkan dengan alat bukti lainnya. Pengiriman terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan,” jelas AKBP Rulian.
Lewat pengungkapan besar ini, Polres Malang Polda Jatim mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
AKBP Rulian juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lain, silakan hubungi hotline 110. Layanan ini siaga 24 jam dan akan kami respons dengan cepat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM kini mendekam di ruang tahanan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

