SURABAYA || Jejak-indonesia.id — Dugaan adanya aktivitas penampungan BBM jenis solar yang diduga bersubsidi mencuat di wilayah Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Informasi tersebut diperkuat dengan dokumentasi visual yang memperlihatkan sebuah botol berisi cairan berwarna kekuningan serta sejumlah wadah dan peralatan di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumentasi, lokasi disebut berada di sekitar Jalan Kembang Kuning, kawasan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dengan waktu pengambilan gambar pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.
Atas munculnya informasi tersebut, Polda Jawa Timur didesak melakukan pengecekan dan penelusuran langsung ke lokasi untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk jenis BBM, asal-usul, peruntukan, legalitas penyimpanan, serta kemungkinan adanya aktivitas penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Permintaan penelusuran tersebut dinilai penting karena penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polda Jatim sendiri pada April 2026 mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan puluhan tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan berbagai modus, antara lain pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun dan diperjualbelikan kembali.
Dalam kasus lain di wilayah Surabaya, Ditpolairud Polda Jatim juga pernah mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dan mengamankan ratusan liter BBM beserta sarana yang digunakan untuk pemindahan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan lokasi penampungan di Wonokromo tersebut diharapkan tidak berhenti pada dokumentasi, tetapi dapat diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
Pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan, sumber BBM, dokumen pembelian, kendaraan yang digunakan, peralatan pemindahan, hingga kemungkinan jaringan distribusinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sejumlah kasus yang telah ditangani jajaran Polda Jatim pada 2026, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain diproses menggunakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat membutuhkan kepastian apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai gudang penampungan BBM bersubsidi atau terdapat aktivitas lain yang memiliki legalitas.
Karena itu, Polda Jatim diharapkan turun langsung melakukan verifikasi dan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat berharap aparat menindaklanjutinya melalui proses hukum sesuai ketentuan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti.

