Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am
Beranda » Perselisihan Keluarga Berujung Pembacokan di Pasar Ikan Kota Pasuruan, Satu Orang Luka Parah

Perselisihan Keluarga Berujung Pembacokan di Pasar Ikan Kota Pasuruan, Satu Orang Luka Parah

0
IMG-20260804-WA0035

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sebuah peristiwa kekerasan berupa pembacokan terjadi di kawasan Pasar Ikan, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (3/8/2026) dini hari. Kejadian berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB.

Laporan mengenai insiden ini baru diterima anggota piket Polsek Purworejo sekitar pukul 06.30 WIB dari warga sekitar. Tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi dan tiba di tempat kejadian tak lama kemudian, tepatnya pukul 06.45 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian korban berinisial MU (46), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Panggungrejo, sedang melaksanakan pekerjaannya di pasar. Secara tiba-tiba terduga pelaku mendatangi dan melancarkan serangan bacokan yang mengenai bagian punggung korban.

Korban menderita luka cukup serius dan segera dievakuasi oleh tim Unit PSC Dinas Kesehatan Kota Pasuruan guna mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhamad Junaidi, menjelaskan bahwa insiden ini diduga bermula dari masalah sepele. Awalnya, anak korban diduga mengambil alat pancing atau jaring milik terduga pelaku berinisial SO.

“Mengetahui hal itu, korban mendatangi SO untuk meminta penjelasan. Diketahui kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik ipar. Namun pertemuan tersebut justru memicu kemarahan terduga pelaku yang diduga tidak menerima penjelasan yang disampaikan korban, hingga berujung pada tindakan kekerasan.”ujarnya

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri kronologi kejadian secara utuh serta mengidentifikasi jejak keberadaan pelaku. Proses penyidikan terus digencarkan untuk mengungkap seluruh fakta di balik perselisihan tersebut dan menjatuhkan tindakan tegas sesuai jalur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *