JEMBER || Jejak-indonesia.id — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut terjadi di wilayah Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menarik perhatian publik. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi media turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi pada Senin (17/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung. Saat pengecekan dilakukan, tidak tampak arena sabung ayam yang digunakan, kerumunan pemain, maupun tanda-tanda lain yang menunjukkan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
Salah seorang warga setempat yang ditemui tim memberikan keterangan terkait kondisi lingkungan sekitar.
“Dulu memang pernah ada kegiatan seperti itu di sini, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Warga dan tokoh agama tidak mengizinkan kegiatan perjudian berlangsung di wilayah ini,” ujar warga tersebut.
Keterangan warga ini dipahami sebagai narasi saksi mata, bukan kesimpulan hukum bahwa aktivitas tersebut pernah terbukti secara resmi. Warga berharap lingkungan Desa Karangduren senantiasa aman, kondusif, dan terbebas dari kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial maupun agama.
Salah satu pimpinan media online, Selamet Solichin, menegaskan pentingnya prinsip jurnalistik yang berbasis fakta dan verifikasi dalam menyampaikan informasi, khususnya yang menyangkut dugaan tindak pidana.
“Dalam kode etik jurnalistik, pemberitaan tidak boleh dibangun sekadar berdasarkan informasi yang belum teruji. Harus ada data lengkap, konfirmasi, dan verifikasi langsung di lapangan,” tegas Selamet.
Ia juga mengingatkan agar media tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana menghakimi seseorang, kelompok, maupun suatu wilayah hanya berdasarkan dokumen atau selebaran yang beredar.
“Jangan sampai sebuah flyer dijadikan dasar membangun opini seolah-olah suatu kegiatan sudah terbukti. Kalau belum terkonfirmasi dan terverifikasi, jangan langsung menyimpulkan,” tambahnya.
Selamet menilai, kendati fungsi kontrol sosial media tetap penting, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor jurnalistik yang bertanggung jawab. Apabila terdapat dugaan aktivitas melanggar hukum, informasi tersebut patut ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Namun jika hasil pengecekan tidak menemukan aktivitas yang dimaksud, fakta itu juga wajib disampaikan secara berimbang kepada publik.
“Media bukan lembaga penghakim. Tugas media adalah mencari fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, lalu menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Keterangan warga juga menyebutkan kegiatan tersebut — jika memang pernah ada — kini sudah berhenti karena mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang memiliki data berbeda untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan guna dilakukan verifikasi lebih lanjut. Sebab, pemberitaan yang kuat lahir dari kedalaman data, ketelitian konfirmasi, dan keberanian menyampaikan fakta apa adanya — tanpa mendahulukannya opini.
