Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Agus Flores Soroti Penertiban Tambang: “Jangan Berhenti di Pidato, Buktikan dengan Penyitaan dan Persidangan!”

IMG-20260815-WA0039
SITUBONDO || Jejak-indonesia.id — Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores melontarkan kritik tajam terhadap penertiban aktivitas pertambangan yang selama ini digaungkan pemerintah.
Menurut Agus, ketegasan pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pidato, pernyataan politik, maupun penertiban administratif. Ia menilai, masyarakat membutuhkan bukti konkret berupa proses hukum yang transparan hingga perkara benar-benar tuntas.
“Nggak berpengaruh pidato Presiden Prabowo kalau pada akhirnya hanya formalitas. Tambang dibersihkan, tetapi bagaimana proses hukumnya? Tersangkanya dipenjara, alatnya disita negara atau tidak?” tegas Agus.
Agus menyoroti praktik penertiban yang menurutnya terkadang hanya terlihat di tahap awal, seperti penghentian aktivitas maupun pemasangan garis penyegelan.
Baginya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar berhentinya aktivitas tambang, tetapi juga sejauh mana aparat mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan membawa perkara tersebut ke proses peradilan apabila ditemukan unsur pidana.
Ia juga mempertanyakan status alat berat yang digunakan dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal, terutama apabila alat tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
“Yang masyarakat ingin lihat bukan hanya alat berhenti bekerja. Masyarakat ingin tahu, apakah pelakunya benar-benar diproses hukum? Apakah alatnya benar-benar disita negara? Jangan sampai muncul kesan ada kompromi,” ujarnya.
Agus juga menyinggung adanya dugaan praktik kompromi dalam penanganan perkara pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar tuduhan.
“Kalau ada yang bermain, bongkar. Kalau memang terbukti melanggar hukum, proses sesuai aturan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa perkara selesai setelah ada pembayaran atau kesepakatan tertentu,” katanya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum terhadap pertambangan harus memiliki standar yang sama, siapa pun pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut.
Agus Flores turut mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
Namun, ia mengingatkan agar pengawasan publik tetap berdasarkan fakta, bukti, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau memang negara serius memberantas tambang ilegal, buktikan sampai tuntas. Jangan hanya ramai di awal, kemudian hilang ketika kasus masuk tahap hukum,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan dorongan agar penertiban pertambangan tidak berhenti pada tindakan seremonial. Publik dinilai berhak mengetahui perkembangan perkara secara proporsional, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka apabila alat bukti mencukupi, penyitaan barang bukti sesuai prosedur, hingga proses persidangan.
Dengan demikian, keberhasilan penertiban tambang bukan hanya diukur dari seberapa cepat aktivitas dihentikan, tetapi juga dari konsistensi negara memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!