JEMBER || Jejak-indonesia.id – Polemik rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) di Kecamatan Silo semakin memunculkan pertanyaan publik. Jika pada tahap awal sosialisasi tidak terlihat adanya penolakan yang signifikan dari sebagian masyarakat pengelola lahan, mengapa kemudian muncul gelombang penolakan yang masif disertai narasi “perampasan lahan” dan mobilisasi dukungan dari berbagai kelompok?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Sejumlah sumber di lapangan menilai perubahan dinamika yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari peran beberapa tokoh yang aktif menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon TP. Nama-nama seperti Sutrisno, Mulyadi, Matguni, dan Salim kerap disebut dalam berbagai diskusi warga sebagai pihak yang berada di garis depan gerakan penolakan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi ataupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
Yang menjadi perhatian publik bukan semata soal siapa yang menolak atau mendukung pembangunan Batalyon TP, melainkan apa motif yang sebenarnya berada di balik perdebatan tersebut. Di tengah polemik yang berkembang, muncul dugaan adanya kepentingan tertentu terkait penguasaan lahan dan potensi transaksi tanah yang ikut mempengaruhi pembentukan opini di masyarakat.
Dugaan tersebut muncul karena lahan yang menjadi objek perdebatan merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dan selama ini dikelola melalui skema perhutanan sosial. Dalam perspektif hukum, hak yang dimiliki kelompok tani dalam program perhutanan sosial adalah hak kelola yang diberikan negara, bukan hak milik yang dapat diperjualbelikan secara bebas sebagaimana tanah bersertifikat hak milik.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang menganggap kawasan tersebut sebagai aset yang dapat dikuasai atau dialihkan secara pribadi, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun sekali lagi, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen, bukan sekadar asumsi atau opini.
Di sisi lain, publik juga menyoroti langkah sebagian kelompok yang berupaya membangun dukungan eksternal terhadap gerakan penolakan. Informasi yang berkembang menyebut adanya upaya meminta dukungan organisasi kemahasiswaan dan kelompok aktivis untuk memperkuat posisi penolakan. Langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dalam negara demokrasi, sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak mengarah pada penyebaran informasi yang menyesatkan atau memicu konflik sosial.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar hukum. Di satu sisi terdapat masyarakat yang mengelola lahan melalui skema yang diberikan pemerintah. Di sisi lain terdapat kepentingan negara di bidang pertahanan dan pembangunan wilayah yang juga memiliki legitimasi konstitusional.
Oleh karena itu, narasi yang menyederhanakan persoalan seolah-olah hanya menjadi pertarungan antara “rakyat melawan negara” berpotensi menyesatkan publik. Sebaliknya, setiap pihak harus mampu menunjukkan dasar hukum, dokumen resmi, dan argumentasi yang dapat diuji secara terbuka.
Masyarakat Silo diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh. Jika memang terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, kepentingan ekonomi, maupun upaya memanfaatkan masyarakat untuk tujuan tertentu, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, polemik Batalyon TP Silo tidak boleh berubah menjadi konflik horizontal antarwarga. Yang dibutuhkan saat ini bukan saling menuduh, melainkan keterbukaan data, transparansi dokumen, dan keberanian seluruh pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing secara jujur kepada publik. Sebab hanya melalui fakta dan hukumlah masyarakat dapat menilai siapa yang benar-benar memperjuangkan kepentingan bersama, dan siapa yang sekadar memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
